Minggu, 20 Maret 2016

Makalah Ilmu Jarh wa Ta'dil



MAKALAH
Ilmu jarh wa ta’dil

Mata kuliah : Ulumul Hadits
Dosen Pengampu : Muhammad Isbiq, M.S.I




Disusun oleh:

Hanin Nurul Hidayah           2023114047
Fajriani Rizqi Aulia               2023114052
Siti Qomariyah                     2023114054
Inayah                                   2023114057


PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN 2015


DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Balakang

Kedudukan hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam telah lama menjadi objek kajian para ulama dari masa kemasa. Rentang waktu yang cukup panjang dari masa Nabi sampai masa kodifikasi dan pembukuan serta seleksi hadis selama tiga abad memerlukan antisipasi tersendiri, untuk mengetahui kualitas masing-masing hadis. Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah hadis yang sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah serta adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memalsukan hadis. Rentang waktu kodifikasi hadis yang sangat panjang itu menyebabkan diperlukannya kritik untuk mengetahui akurasi dan validitas hadis. Pada kebenaran penyampaiannya memerlukan mata rantai periwayat yang panjang.
Para ahli hadis sepakat bahwa untuk menilai kualitas hadis, terlebih dahulu harus dilihat dari segi matan dan sanadnya. Dalam hubungannya dengan penelitian sanad, yang harus diteliti adalah rangkaian atau persambungan sanad dan keadaan pribadi periwayat (rawi) hadis. Pembahasan tentang rawi adalah sangat penting dalam kaitannya dengan pengetahuan akan derajat hadis, yakni sahih, hasan, dhaif dapat diterima atau ditolaknya suatu hadis. Dalam hal ini kita membutuhkan Ilmu al-Jahr wa Ta’dil karena ilmu ini dapat membedakan antara hadis yang shahih dari yang cacat, yang diterima dari yang ditolak. Sebab masing-masing tingkatan al-Jahr wa Ta’dil memiliki akibat hukum yang berbeda-beda.




BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Ilmu Jarh Wa Ta’dil

Al- Jarhsecara bahasa merupakan bentuk  masdarnya dari - يجرحه  جرحه yang berarti melakukan badan yang karenanya mengalirkan darah.
Apabila dikatakan:  hakim menjarahkan saksi, maka maknanya adalah hakim menolak kesaksian saksi.
Menurut istilah ahli hadis:
ظُهُوْ رُصِفَةُ فِي ا لرَّ وِ يْ يًفْسِدُ عَدَ ا لَةِ اَ وْ حِيْلَ يُفْطِهِ وَ طَبَتُهُ مَا يُتَرَ تِبُ عَا سُقُوْ طِ رِ وَ ا يَتِهِ ا َوْ طَعْفُهَا وُ رُ دَ هَا
“Nampak suatu sifat pada perawi yang merusak keadilan nya, mencederakan hafadhnnya, karenanya gugurlah atau dipandang lemah”.
Di samping istilah tersebut, ada juga apa yang dinamakan dengan tarijh. Tarijhmenurut bahasa, berarti tsaqiq(melakukan) atau ta’jib(menggalibkan).
Menurut istilah ahli hadis, tarijh ialah:
وَ صِفَةِ ا لرَّ ا وِ ي بِصِفَا تِ تَقْتَضِيْ تَضْعِيْفِ رِ وَ يَتِهِ اَ وْ عَدَ مِ قيو لما
“Menafsirkan para perawi dengan sifat-sifat yang menyebabkan lemah riwayatnya atau tidak di terima riwayatnya”.
Atau dengan perkataan lain, tarijh adalah:
إِظْهَا رُ عَيْبُ يُرَ وِ يَهُ ا لرِ وَ ا يَةِ
“Menempatkan suatau sifat cacat, yang karenanya di tolak riwayatnya”.
‘Adil menurut lughat:
مَا قَا مَ فِي ُنفُوْ سٍ اَ نَّهُ مُسْتَقِيْمٌ
“Suatu yang dirasakan oleh diri, bahwasanya dia itu adalah dalam keadaan lurus”.
Orang yang dipandang adil ialah orang yang diterima saksianya, yaitu: Islam, bulugh (sampai umur), ‘adalah (keadilan) dan dlabath (kokoh ingatan).
Menurut istilah, ialah:
مَنْ لَمْ يَظْهَرَ فِي اَ مْرِ ا لدِّ يْنِ وَ مُرُ وْ ئَتِهِ مَا يُخِّلُ بِهِمَا  . فَيُقْبَلُ لِذَ لِكَ خَبَرُ هُ وَ شَهَا دَ تُه ُاِ ذَا تَوَ فَّرَ تْ فِيْهِ بَقِيَّةُ ا لثُّرُوْ طِ.
“Orang yang tidak nampak dalam urusan keagamaannya dan muruahnya sesuatu yang mencederakan keadilan dan muruahnya”.
Karena itu diterimalah kesaksiannya dan riwayatnya apabila sempurna padanya keahlian meriwayatkan hadis.
Pengertian ta’dil dalam masalah periwayatan, dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
1.      Ta’dil dengan arti al-Tawasiyah (menyamakan).
2.      Ta’dil menurut istilah ahli hadis, adalah:
وَ صِفَةَ الرَّ ا وِيْ بِصِفَا تِ تَزْ كِيْهِ فَيُطَهِّرُ عَداَ لَةِ وَ تُقْبَلُ خَيْرُهُ
“Menafsirkan para perawai dengan sifat-sifat yang menetapkan kebersihan, maka tampaklah keadilannya, dan diterima riwayatnya”.
Sedangkan ‘urfuh ahli hadismemberikan batasan tentang pengertianta’dil dengan:
ا لاِ عْتِرَ ا وِ بِعَدَ ا لَةِ الرَ اوِ ي وَ طَبْطِه ِوَ ثِقَتِهِ
“Mengakui keadilan seseorang ke-dhibit-annya dan kepercayaannya”.
Dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa yang dinamakan ilmu jarh wa al ta’dil adalah sebagai berikut:
ا لعِلْمُ ا لَّذِيْ يُبْحَثُ فِي اَحْوَ الِرَّوَا ةِ قَبْلَ رِوَاَبَتِهِمْ اَوْرَدُّهاَ
“Ilmu yang mempelajari keadaan para perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat”.
Ilmu ini salah satu ilmu yang terpenting dan tinggi nilainya, karena dengan dialah dapat membedakan antara yang shahih (sehat) dengan yang saqim (sakit) antara yang diterima dengan yang ditolak, mengingat timbulnya hukum-hukum yang berbeda-beda dari pada tingkatan Jarh dan Ta’dil ini.

B.     Pertumbuhan Ilmu Al-Jarh Wa Al Ta’dil

Ilmu jarh wa al ta’diltumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya periwayatan hadis dalam Islam karena untuk mengetahui hadis yang sahih dan keadaan para perawinya sehingga dengan ilmu ini, memungkinkan menetapkan kebenaran seorang perawi atau kedustaannya sampai mereka bisa membedakan antara yang diterima dan yang ditolak (maqbul dan mardud).  Karena itu, para ulama menanyakan pertama kali tentang keadaan para perawi, meneliti kehidupannya, dan mengetahui segala keadaan mereka, setiap yang lebih hafal, lebih kuat ingatannya, dan lebih lama menyertai gurunya.

C.    Sejarah Jarh Dan Ta’dil

      Kegiatan kritik hadis untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang maqbul dan yang mardud, benih-benihnya telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad. Tetapi pada waktu itu hanya terbatas pada kritik matan (al-naqd ad-dakhili). Kemudian pada masa sahabat, kegiatan kritik hadis tidak hanya sebatas pada matannya saja, tetapi sudah mulai pada kritik sanad hadis. Kritik terhadap sanad terjadi setelah terbunhya khalifah Utsman serta peperangan Ali dan Muawiyah yang menimbulkan perpecahan kaum muslimin. Pada masa inilah atau sekitar abad 2 H mulai diletakkan dasar-dasar ilmu jarh dan ta’dil sebagai ilmu yang membahas kritik hadis dari sanadnya.Sikap kritis para sahabat dilanjutkan oleh kalangan tabi’in seperti Said bin Musayyab, Muhammad bin Sirin, dan orang yang pertama kali menghimpun pembicaraan mengenai jarhdan ta’diladalah Yahya bin Said al-Qattan. Pada abad kedua hijriah ini, ilmu jarhdan ta’dilbelum dibukukan. Dari ulama’ tersebut menghasilkan murid yang ahli dalam bidang hadis seperti Abu Hatim. Pada abad ketiga inilah muncul kitab-kitab yang secara khusus membicarakan jarhdan ta’dil seperti Ma’rifat ar-Rijal karya Yahya bin Ma’in serta Kitab al-jarh wa at-ta’dil karya Abu Hatim.
Orang yang dikritik dari kalangan sahabat dan tabi’in sedikit sekali. Kritikus yang dikenal pada zaman sahabat ialah ‘Ubadah bin Al-Shamit (w. 93 H) dan dari kalangan tabi’in ada Amir bin Syarahi (w. 109 H) serta Muhammad bin Sirin (w. 110 H).[1]
Pada abad kedua banyak kalangan tabi’in kecil dan tabiit tabiin yang memiliki kelemahan daya hafal dan kurangnya kecermatan. Kebanyakan dari mereka membuat kesalahan atau mengganti nama perawi sanad, mengganti nama gurunya atau melakukan sesuatu yang menimbulkan penolakan hadis mereka.[2] Itu merupakan corak dari abad ini yakni banyak kelemahan dan sedikit kecermatan. Oleh karena itu, tabiit tabiin mengantisipasi permasalahan ini dengan membuat aturan-aturan untuk memisahkan antara yang kuat hafalannya dan yang lemah serta antara perawi yang diterima atau yang ditolak hadisnya. Orang yang pertama melakukan pengajian perawi ialah Sulaeman bin Mahram. Beliau hanya mau meriwayatkan dari rawi yang tsiqat saja.
Kritikus pada abad ketiga mulai menyusun kitab-kitab besar tentang jarh wa tta’dil. Sesudah itu muncul generasi berikutnya, yakni generasi sesudah tabiit tabiin, yaitu orang yang menyampaikan ilmu-ilmu tentang hadis dengan bersandar pada ulama-ulama sebelumnya.

D.    Ihwal al-Jarh Wa Ta’dil

1.      Macam-macam Kaidah Jarh Wa Ta’dil

Kaidah-kaidahjarh wa ta’dil ada 2 macam:
a.    Pertama, kepada cara-cara periwayatan hadis, sahnya periwayatan, keadaan perawi dan kadar kepercayaan kepada mereka disebut pula naqdun kharijuyun, yaitu kritik yang datang dari luar hadis atau kritik ekstrensik (kritik yang tidak mengenai isi hadis).
b.    Kedua, berpautan dengan hadis sendiri, apakah maknanya shahih atau tidak ada jalan-jalan keshahihannya dan ketiadaan keshahihannya. Dinamakan naqdun dhahiliyun, yaitu kritik dari dalam hadis atau kritik intrensik.[3]

2.      Syarat Ulama al-Jarh Wa Ta’dil

Seorang ulama al-jarh wa ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria yang menjadikannya obyektif dalam upaya menguak karakteristik para periwayat. Syarat-syaratnya adalah:[4]
1)   Berilmu, bertaqwa, wara’, dan jujur. Karena bila ia tidak memiliki sifat-sifat ini, maka bagaimana ia dapat menghukumi orang lain dengan al-jarh wa ta’dilyang senantiasa membutuhkan keadilannya.
2)   Ia mengetahui sebab-sebab al-jarh wa ta’dil. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam Syarh an-Nikhbah, “Takziyah (Pembersihan terhadap diri orang lain) dapat diterima bila dilakukan oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, bukan dari orang yang tidak mengetahuinya, agar tidak memberikan takziyah hanya dengan apa yang kelihatan olehnya dengan sepintas tanpa mendalami dan memeriksanya.
3)   Ia mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab, sehingga suatu lafazh yang digunakan tidak dipakai selain maknanya’ atau men-jarh dengan lafazh yang tidak sesuai untuk men-jarh.

3.      Beberapa Hal yang tidak disyaratkan bagi Ulama al-Jarh wa Ta’dil

1) dan 2) Tidak disyaratkan bagi ulama al-jarh wa ta’dil  harus laki-laki dan merdeka. Yang penting dalam melakukan takziyah dan jarh, orang tersebut hendaklah orang yang adil, laki-laki maupun perempuan orang merdeka atau hamba. Pada no 3) suatu pendapat menyatakan bahwa tidak dapat diterima al-jarh wa ta’dil  kecuali dengan pernyataan dua orang. Seperti dalam kasus kesaksiaan.[5]

4.      Tata-Tertib Ulama al-Jarh wa Ta’dil

Ada beberapa point tat tertib yang harus diperhatikan oleh ulama al-jarh wa ta’dil. Diantaranya yang terpenting adalah:
a.    Bersikap obyektif dalam takziyah.
b.    Tidak bolehjarh melebihi kebutuhan.
c.    Tidak boleh hanya mengutipjarh saja sehubungan dengan orang yang di nilai jarh oleh sebagian kritikus, tapi dinilai adil oleh sebagian lainnya.
d.   Tidak boleh jarh terhadap rawi yang tidak perlu di jarh, karena hukumnya disyariatkan lantaran darurat.[6]

5.      Syarat Diterimanya al-Jarh wa Ta’dil

Syarat Diterimanya al-Jarh wa Ta’dil yaitu:
1)   Al-jarh wa ja’dil diucapkan oleh ulama yang telah memenuhi segala syarat sebagai ulama al-jarh wa ta’dil.
Al-Laknawi, menjelaskan dalam kitab al-raf’u wa al-Takmiil, “Wajib bagimu untuk tidak tergesa-gesa menghukumi jarh terhadap seorang rawi semata-mata karena ada penilaian sebagian ahli al-jarhwa ta’dil, melainkan engkau meneliti kebenarannya. Karena masalah ini amat penting dan banyak kendalanya. Anda tidak berhak menerima penilaian seluruh orang yang men-jarh terhadap rawi yang manapun. Karena sering kali di dapati suatu hal yang menyebabkan invaliditas suatu jarh. Hal ini seperti banyak sekali  bentuknya dan di ketahui oleh mereka yang banyak menelaah kitab-kitab syariah. Antara lain adalah:
a.    Orang yang menilai jarhitu sendiri kadangkala orang yang di jarh. Ibnu hajar menjelaskan sehubungan dengan biografi Ahmad bin Syubaiab- setelah mengutip penilaian al-Azdi mengenainya yang berkata “ghair mardiyyin”- “Bahwa Ahmad bin Syuabib adalah orang yang tidak diterima.” Berkata Ibnu Hajar, “tidak seorangpun menerima penilaian ini, justru al-Azdi sendirilah yang ghair magiyyin.”
b.    Orang yang menilai jarh termasuk diantara orang yang sangat mempersulit dan memperberat. Mereka men-jarh periwayat hanya kecacatan yang sangat sedikit. Orang yang seperti ini penilaian tsiqat-nya dapat diterima, sementara penilaian jarhnya tidak dapat diterima begitu saja, melainkan ada penilaian serupa dari orang lain yang obyektif dan dapat diperhitungkan. Diantara mereka adalah Abu Hatim, al-Nasa’i, Ibnu Ma’in, Ibnu al-Qathan, Yahya al-Qathan, dan Ibnu Hibban.
2)      Jarh tidak dapat diterima kecuali dijelaskan sebab-sebanya.
Ini karena dalam menentukan sebab-sebab jarh setiap orang berbeda dengan lainnya. Sehingga orang bisa dinilai jarh menurut perspepsinya, sementara pada hakikatnya tidak demikian.hal ini telah dijelaskan sebabnya, agar dapat dilihat apakah benar jarhnya atau tidak. Hal ini telah jelas ditetapkan dalam fiqh dan ushul-nya.”
3)      Dapat diterima jarh yang sederhana tanpa dijelaskan sebab-aebanyabagi periwayat yang sama sekali tidak ada yang menta’dilnya.
4)      Jarh harus terlepas dari berbagai hal yang menghalangi diterimanya.

6.      Pertentangan antara Jarh dan Ta’dil

Pendapat yang shahih dikutip oleh Al-Khattib al-Baghdadi dari jumhur ulama dan di shahihkan oleh Ibnu al-Shalahdan muhaddits yang lain serta ulama ushul. Mereka berkata dahwa jarh didahulukan atas ta’dil meskipun yang menta’dil itu lebih banyak, ini karena orang yang menta’dil hanya memberitakan karakteristik yang tampak baginya, sedangkan orang yang menjarh memberitakan karakteristik yang tidak tampak dan samar bagi orang yang menta’dil.[7]
Akan tetapi kaidah ini tidak menunjukkan kemutlakan harus didahulukannya jarh. Dapatlah kita katakan kaidah ini terbatas dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Jarh harus dijelaskan dan harus memenuhi syarat-syaratnya.
b.    Orang yang menjarh tidak sentimen atas orang yang dijarh atau terlalu mempersulit dalam menjarh.
c.    Penta’dil tidak menjelaskan bahwa jarh ada yang tidak dapat diterima bagi rawi yang bersangkutan.

7.      Hal-hal yang Menetapkan Ta’dil dan Jarh Seorang Rawi

a)    Dua orana ahli ilmu menyatakan keadilannya.
b)   Telah masyur dikalangan ahli riwayat bahwa ia seorang periwayat yang tsiqat.
c)    Ta’dil untuk seorang.
d)   Ta’dil bagi orang yang dikenal sebagai pengemban ilmu.[8]


8.      Beberapa Hal yang Tidak Dapat Diterima pada al-Jarh wa al-Ta’dil

a.    Ta’dil secara samar.
b.    Ibnu Hibban berpebdapat bawa bila seorang rawi tidak jarh, atau orang yang diatasnya dan dibawahnya dalam sanad tidak jarh sementara ia tidak pernah meriwayatkan hadis mungkar maka hadisnya dapat diterima.
c.    Bila seorang rawi yang adil meriwayatkan hadis dari seorang rawi yang lain disebut namanya, maka hal itu bukanlah suatu ta’dil menurut kebanyakan ahli hadis.
d.   Pengamalan dan fatwa seorang alim yang sesuai dengan hadis yang diriwayatkannya tidaklah bahwa hadis itu pasti shahih.[9]

9.      Sifat-sifat yang Menggugurkan Keadilan Seseorang

a.       Dusta, yang dikehendaki disini adalah orang yang pernah berbuat dusta pada suatu hadis (pernah membuat hadis maudhu’). Menurut Ahmad dan Abu Bakar al-Humaidy guru Al-Bukhary orang tersebut tidak diterima riwayatnya sekalipun telah bertobat.
b.      Tertuduh dusta, maksudnya adalah perawi itu telah terkenal dusta dalam pembicaraan. Tetapi belum dapat dibuktikan ia pernah berdusta dalam periwayatan hadis. Jumhur ulama menetapkan hadis tersebut ditolak. Namun sebagian ulama membolehkan kita menerima hadis dari orang yang satu kali berdusta dan orang tersebut telah bertobat.
c.       Fusuq (melanggar perintah), yang dimaksud disini adalah dalam urusan amal yang lahir bukan dalam hal aqidah.
d.      Jahalah (tidak dikenal), orang yang tidak dikenal namanya dan pribadinya, tentu tidak dikenal keadaannya, apakah ia orang yang dapat dipercaya ataukah tidak. Seperti seorang perawi berkata, “Haddatsana rajulun… (seorang lelaki mengabarkan kepada kami…)”
e.       Menganut bid’ah, yang dimaksud disini adalah yang menyalahi agama (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dengan tidak disengaja. Jika disengaja namanya kufur. Jika orang itu mempropagandakan bid’ahnya riwayatnya akan ditolak. Namun, kita boleh menerima riwayat ahli bid’ah, kalau yang diriwayatkan tidak ada sangkut pautnya dengan bid’ahnya. Ulama’ menerima hadis dari riwayat Syi’ah yang terkenal benar dan terpecaya. Ulama’ berselisih dalam hal ini sebagia ada yang menerimanya dan sebagian ada yang tidak.

10.  Cacat-cacat yang Merusakkan Keshahihan Hadis

a.       Terlalu lengah
b.      Banyak keliru
c.       Menyalahi orang yang terpercaya
d.      Banyak berprasangka
e.       Tidak baik hafalan.

E.     Daftar Nama-nama yang Dikritik

1.      Isma’il bin Ziyad, dikritik oleh Ibnu Hibban, “Isma’il bin Ziyad adalah pendusta(dajjal). Dikritik Ibnu ‘Adi, “Isma’il bin Ziyad, inkar hadis”. Serta dikritik oleh Al-Maqdisi, “Isma’il memalsukan hadis”.
2.      Al-Hakam bin Thahir Al-Fuzari, dijarh Al-Qathan, “Ia dha’if dan matruk”
3.      Al-Jarud bin Yazid Al-‘Amiri, dijarh Al-Jama’ah, “Ia pendusta yang membuat hadis palsu”.
4.      Ibrahim bin Umar bin Safinah, dijarh Ibnu Ma’in, “tidak ada sesuatu (laisa bisyaiin)”.
5.      dan masih banyak lagi.
Dalam kitab jarh wa ta’dil
ta’dil
   - عبد الله بن عبد الو هاب الجي ابو محمد روي عن مالك والمغيرة عبد الرحمن وحماد بن زيد وابي عوانة وابي بكر [بن – ا] نافع ابي يقول ذلك . نا عبد الرحمن ناالحسين بن الحسن قال سعل بن معين عن الحجي فقال . ثقة . نا عبد الرحمن قال سمعت ابي : عبد الله بن عبد الو هاب الجي صدوق [. ثقة ٢] .

- عبد الله بن عبد الحباعري الحمصي ابوالقاسم روي عن عبد الله حميد المزني واسماعيل بن عياش والحكم بن الوليد الوحاظي بن الوليد روي عنه يزيد بن سنان البصري [ الرازي - ٣] سألت ابي قال : ايس به بأس ، صدوق ، قال ابو محمد [٤]  وروي عنه ابو تفي بن عبدالملك الحمصي .
jarh
- عبد الله بن محمد بن حكيم [٢] الطاعي روي عن خالد بن عمرو نب سعيد نب العاص روي عنه نب شبة النميري . عبد الله بن محمد بن يحي نب عروة نب الزبير روي عن هشام وروي عنه يعقب نب حميد وابراهيم نب المنذر . نا عبد الرحمن وابي عنه فقال : هو متروك الحديث ، ضعيف الحد يث جدا . علينا ما كان سمع من ابراهيم نب النذر عنه .

- عبد الله بن عمرالرافعي [٢] روي عن هشام بن سعد روي . . . . سمعت ابي يقول : هو كذاب يفتعل الحديت .

F.     Hukum Mencela Rawi

Al-Ghazzaly dalam Ihya’ ‘Ulum ad-Din dan An-Nawawy dalam Riyadh ash-Shalihin berpendapat bahwa mencela keadaan seseorang baik dia masih hidup ataupun sudah meninggal diperbolehkan apabila karena sesuatu kepentingan agama. Dalam firman Allah Q. S. Al Hujurat ayat: 6
يَـأيُّهَاالّذِيْن آمنـُوْا ِاٍنْ جـآءَكمْ فَاسقٌ بـِنَباٍ فتبيّنـُوْا أنْ تُصِبـوْا قوْمًـا بِجَهَالـةٍ فتُصْبِحُـوْا علَى مَا فعَلْتـُمْ نـدميـن
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang seorang yang fasik kepadamu membawa berita, maka tangguhkanlah (hingga kamu mengetahui kebenarannya) agar tidak menyebabkan kaum berada dalam kebodohan (kehancuran) sehingga kamu menyesal terhadap apa yang kamu lakukan”
ayat itu menerangkan kita untuk lebih berhati-hati dalam menerima suatu hadis serta dimaksudkan untuk mencari kebenaran dalam masalah agama. Namun tidak boleh mencela lebih dari keperluan.

G.    Martabat Al-Jarh Wa Al-Ta’dil

Para Ulama telah banyak menulis tentang klasifikasi para rawi ini. Mereka berupaya keras untuk membaginya dan menjelaskan status-statusnya. Tulisan yang pertama kali sampai pada kita adalah karya tokoh kritikus al-imam bin al-imam Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi (w. 327 H) dalam kitabnya yang besar Al-Jarh wa al-Ta’dil. Ia telah menyusun martabat al-jarh wa al-ta’dil masing-masing terdiri atas empat martabat.
1.      Martabat-martabat Ta’dil menurut al-Razi.
Ibnu Abi Hatim berkata, “saya temukan istilah-istilah dalam al-jarh wa al-ta’dil terdiri atas beberapa tingkatan:
a.       Bila dikatakan bahwa seseorang bahwa ia “Tsiqat, Mutqin, atau Tsabun”, maka ia adalah orang yang hadistnya dapat dipakai hujjah.
b.      Bila dikatakan baginya “shaduq, Mahalluhu ash-Shidqu, atau Laa Ba’sa Bih”, maka ia adalah orang yang hadistnya dapat ditulis dan diperhatikan. Ia menempati tingkatan kedua.
c.       Bila dikatakan baginya “Syaikh”, maka ia dapat menempati tingakatan ketiga; haditsnya dapat ditulis dan diperhatikan namun dibawah tingkatan kedua.
d.      Bila para ulama mngatakan “Shalih al-hadist”, maka hadistnya dapat ditulis untuk i’tibar.[10]
2.      Martabat-martabat Jarh Menurut al-Razi.
a.       Bila para ulama mengatakan tentang seorang rawi bahwa ia “Layyin al-Hadist”, maka ia adalah orang yang hadistnya dapat di tulis dan diperhatikan untuk I’tibar.
b.      Bila mereka menyatakan “Laisa bi Qawiyyin”, maka yang bersangkutan sama dengan tingkatan pertama dalam hal dapat ditulis hadistnya, akan tetapi berada dibawahnya.
c.       Bila mereka menyatakan “Dha’if al-hadist”, maka yang bersangkutan berada dibawah tingkatan kedua, namun hadistnya tidak boleh ditolak, melainkan untuk i’tibar.
d.      Bila mereka menyatakan “Matruk al-Hadist”, atau “Dzahib al-Hadits” atau “Kadzdzaab”, maka yang bersangkutan hadistnya gugur dan tidak boleh ditulis. Ia menempati tingkatan keempat.
Banyak ulama hadist yang mengikuti jejak al-Razi dalam mengklasifikasi al-jarh wa al-ta’dil ini. Kemudian datang ulama lain dan berpendapat sama dalam klasifikasi dan hukum-hukumnya secara global. Di antara ulama terakhir ini yang paling masyhur adalah al-Dzahabi, al-‘Iraqi, Ibnu Hajar, dan al-Sakhawi.
Al-Dzahabi menjelaskan dalam pendahuluan kitab Mizan al-I’tidaalnya:
1)      Tingkatan rawi yang diterima hadistnya yang paling tinggi adalah mereka yang mendapat julukan Tsabtun Hujjatun, Tsabtun Hafizhur, Tsiqatun Mutqinun, atau Tsaqatun tsiqat.
2)      Kemudian yang diberi julukan tsiqatun.
3)      Kemudian yang diberi julukan Shaduq, La ba’sa bih, dan Laisa bihi Ba’sun.
4)      Kemudian yang diberi julukan Mahalluhu ash-Shidiq, Jayyid al-Hadist, Syaikh Hasan, Shaduq Insya Allah, Shuwailih, dan sebagainya.[11]
Dengan demikian, al-Dzahabi menambahkan satu tingkatan lagi yang lebih tinggi daripada tingkatan pertama menurut Ibnu Abi Hatim, dan ia menjadikan tingkatan ketiga dan tingkatan keempat menjadi satu tingkatan.
Tentang jarh ia berkata:
1)      Julukkan terendah bagi jarh adalah Dajjal, Kadzdzab, Wadhdha’ Yadha’ al-hadist.
2)      Kemudian julukkan Muttahum bi al-Kadzib, dan Muttafaq ‘ala Tarikh.
3)      Kemudian julukan Matrik, Laisa bi al-Tsaqat, dan Sakatu ‘anhu.
4)      Kemudian julukkan Wahin bi Marrah, Laisa bi Syain, Dha’if Iddam, Dha’afuhu.
5)      Kemudian julukan Yadh’afu, Fihi Dhu’fun, Qad Dha’ufa, Laisa bi al-Qawaiyy, Sayyi al-Hafizhi, dan sebagainya.[12]
Kemudian datanglah al-Iraqi yang mengikuti al-Dzahabi dalam pembagian al-jarh wa al-ta’dil. Beliau lebih merinci dan menjelaskan, dengan mencantumkan kata-kata martabat pertama, kedua dan seterusnya sebagai ganti kata kemudian (tsumma).Disamping itu beliau juga menyebutkan lebih banyak lafazh-lafazh julukkan pada setiap martabat, serta menjelaskan hukum masing-masing martabat.
Martabat pertama dan kedua dari ta’dil bila salah satu dari lafazh-lafazhnya disebutkan bagi seseorang, maka ia adalah orang yang hadistnya dapat dipakai atau dihujjah. Martabat ketiga hadistnya dapat ditulis dan diperhatikan.Martabat ketiga hadistnya dapat ditulis dan diperhatikan.Martabat keempat hadistnya dapat ditulis dan diperhatikan namun tingkatannya dibawah martabat ketiga.[13]
Klasifikasi al-Jarh wa al-Ta’dil yang terpilih.
1)      Martabat-martabat Ta’dil
Martabat pertama, adalah martabat ta’dil tertinggi, yaitu martabat sahabat r.a.
Martabat kedua adaah martabat ta’dil tertinggi menurut penilaian ulama dalam tazkiyah atau seleksinya.
Martabat ketiga adalah lafazh-lafazh ta’dil yang di ulang-ulang, baik pengulangan maknawi, seperti Tsabtun Hujjatun, Tsabtun Hafizhun, Tsiqatun Tsabtun.
Martabat keempat adalah lafazh ta’dil tunggal, seperti Tsiqtun, Tsabtun,Mutqinun.
Martabat kelima adalah Laisa bihi Ba’sa bih, Shaduq, Ma’munun.[14]
2)      Martabat-martabat Jarh
Martabat pertama, martabat jarh yang paling ringan, yaitu ucapan para ulama: fihi Maqal, Adna Maqal, Dhaif.
Martabat kedua, martabat yang lebih rendah daripada martabat pertama, yaitu Fullanun La Yahutjju Bih.
Martabat ketiga, martabat yang lebih rendah daripada kedua martabat sebelumnya, yaitu Fullanun Rudda Hadistsu, Mardud al-Hadist.
Martabat keeempat, Fullanun Yasriq al-Hadist, Fullanun Muttahamun bi al-Kadzabi.
Martabat kelima, al-Dajjal, al-Kadzadzab, al-Wadhdha’.
Martabat keenam, adalah lafal-lafal yang menunjukkan berlebih-lebihan dalam jarh, seperti Akdzab an-Nas Illaihi al-Muntaha fi al-Kidzb.[15]
3)      Penjelasan Beberapa lafal  al-Jarh wa al-Ta’dil
a)      La Bi’sa bih atau Laisa Laisa Bihi Ba’sun. Ibnu Ma’in berkata “Bila aku mengatakan Laisa bihi ba’sun, maka yang bersangkutan adalah tsiqat”
b)      Ila ash-Shidqi Ma Huwa, maksudnya adalah rawi yang bersangkutan dekat kepada kejujuran dan tidak jauh.
c)      Muqarab al-Hadist atau Muqarib al-Hadist termasuk bentuk ta’dil menurut pendapat yang shahih.
d)     Ta’rif wa Tunkir atau Yu’raf wa Yunkar dengan dua bentuk kalimat (Mabni Majhul dan Mabni Ma’lum). Artinya adalah bahwa rawi ini kadang kala meriwayatkan hadist-hadist yang ma’ruf (diakui) dan pada kesempatan lain ia meriwayatkan hadist-hadist yang munkar.
e)      Munkar al-Hadist atau Yarwi al-Munakir, dan Hadist Munkar. Artinya bahwa hadist riwayatnya seringkali sendirian, tanpa dukungan hadist lain. Sementara Hadist Munkar adalah istilah yang dipakai oleh ulama muta’akhkhirin dengan maksud bahwa rawi munkar adalah rawi yang hadistnya dha’if dan menyalahi hadist-hadist rawi yang tsiqat.
f)       Yusriqunal-Hadist; mencuri hadist. Maksudnya adalah seorang muhhadist meriwayatkan suatu hadist secara sendiri, lalu datang rawi lain yang mencurinya dengan mengaku-aku bahwa ia juga mendengar hadist tersebut dari guru yang sama.[16]
Menurut Ibnu Hajar dalam kitab An-Nukat, para pencela dan para penguji bertingkat-tingkat. Maksudnya ada ulama yang ketat dan ada yang tidak. Ulama jarh wa ta’dil yang ketat:
1.      Syu’bah
2.      Sufyan Ats-Tsaury
3.      Yahya ibn Said al-Qaththan
4.      Ibnu Mahdi
5.      Yahya bin Ma’in
6.      Ahmad ibn Hambal
7.      Abu Hatim ar-Razi
8.      Al-Bukhary.[17]
Karena itu apabila seseorang dipercaya oleh orang lain namun dilemahkan oleh Ibnu Qaththan, maka An-Nasa’y tidak meninggalkan hadis orang itu. Telah kita ketahui bahwa Ibnu Qaththan termasuk perawi yang ketat.
Ulama jarh wa ta’dil yang tidak terlalu ketat: Abu Hatim, An-Nasa’y, Ibnu Khaththan, dan Ibnu Hibban.

H.    Kitab-kitab Al-Jarh wa Al-Ta’dil

Kitab-kitab tentang al-jarh wa al-ta’dil sangat banyak. Mayoritasnya membahas tentang karakteristik para rawi secara terperinci. Kitab-kitab tentang kaidah al-jarh wa al-ta’dil juga sudah banyak yang disusun, terpenting diantaranya adalah:
1)      Muqqadimah Kitab al-Jarh wa al-Ta’dil karya Ibnu Abi Hitam al-Razi.
2)      Al-Raf’u wa al-Takmil fi al-jarh wa al-Ta’dil karya Imam Abu al-Hasanat Muhammad Abdul Hayyi al-Laknawi  al-hindi (w.1304 H), suatu kitab yang berharga sekali dengan faidah yang besar. Dicetak di Halab lalu di Beirut dalam satu jilid sedang.[18]



KESIMPULAN
Ilmu jarh wa al ta’dil adalah Ilmu yang mempelajari keadaan para perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat. Ilmu ini salah satu ilmu yang terpenting dan tinggi nilainya, karena dengan dialah dapat membedakan antara yang shahih (sehat) dengan yang saqim (sakit) antara yang diterima dengan yang ditolak, mengingat timbulnya hukum-hukum yang berbeda-beda dari pada tingkatan Jarh dan Ta’dil ini. Mencela keadaan seseorang baik dia masih hidup ataupun sudah meninggal diperbolehkan apabila karena sesuatu kepentingan agama.



DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shiddieqy, T. M. (2013). Sejarah dan Pengantar ILMU HADITS. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Izzan, A., & Nur, S. (2011). Ulumul Hadis. Semarang: Tafakur.
Nurrudin. (1995). Ulumul Al-hadist. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
Rofiah, K. (2010). Studi Ilmu Hadith. Ponorogo: STAIN PO Press.
Solahudin, a., & suyadi, a. (2008). Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia.
Suryadilaga, A. (2010). Ulumul Hadis. Yogyakarta: Teras.


[1] Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis, cet 1, (Yogyakarta, Teras, 2010) hlm 158
[2] Dr. Nuruddin ‘Itr, ‘Ulum Al-Hadis 1(terjemahan Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadis), Cet 2. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 91-92.

[3]TeungkuMuhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Cet  3. (Semarang: Pusataka Rizki Putra, 2009), hlm. 279-280.
[4]Op cit. Dr. Nuruddin ‘Itr, hlm. 79-80.
[5]Ibid, hlm. 80.
[6]Ibid, hlm. 80-81.
[7]Ibid, hlm. 86.
[8]Ibid, hlm 87-89.
[9]Ibid, hlm 90-91.
[10]Op cit. Nurrudin itr. hlm 92.
[11]Ibid hlm 93
[12]Ibid hlm 94
[13]Ibid hlm 95
[14]Ibid hlm 96
[15]Ibid hlm 97
[16]Ibid hlm 99
[17] Op cit, TeungkuMuhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, hlm. 293
[18]Ibid hlm 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar