MAKALAH
Ilmu jarh wa ta’dil
Mata
kuliah : Ulumul Hadits
Dosen
Pengampu : Muhammad Isbiq, M.S.I
Disusun
oleh:
Hanin Nurul Hidayah 2023114047
Fajriani Rizqi Aulia 2023114052
Siti Qomariyah 2023114054
Inayah 2023114057
PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN 2015
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Balakang
Kedudukan hadis
sebagai salah satu sumber ajaran Islam telah lama menjadi objek kajian para
ulama dari masa kemasa. Rentang waktu yang cukup panjang dari masa Nabi sampai
masa kodifikasi dan pembukuan serta seleksi hadis selama tiga abad memerlukan
antisipasi tersendiri, untuk mengetahui kualitas masing-masing hadis. Kondisi
ini ditambah lagi dengan jumlah hadis yang sangat banyak dan tersebar di
berbagai daerah serta adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang
memalsukan hadis. Rentang waktu kodifikasi hadis yang sangat panjang itu
menyebabkan diperlukannya kritik untuk mengetahui akurasi dan validitas hadis.
Pada kebenaran penyampaiannya memerlukan mata rantai periwayat yang panjang.
Para ahli hadis
sepakat bahwa untuk menilai kualitas hadis, terlebih dahulu harus dilihat dari
segi matan dan sanadnya. Dalam hubungannya dengan penelitian sanad, yang harus
diteliti adalah rangkaian atau persambungan sanad dan keadaan pribadi periwayat
(rawi) hadis. Pembahasan tentang rawi adalah sangat penting dalam kaitannya
dengan pengetahuan akan derajat hadis, yakni sahih, hasan, dhaif dapat diterima
atau ditolaknya suatu hadis. Dalam hal ini kita membutuhkan Ilmu al-Jahr wa Ta’dil
karena ilmu ini dapat membedakan antara hadis yang shahih dari yang cacat, yang
diterima dari yang ditolak. Sebab masing-masing tingkatan al-Jahr wa Ta’dil
memiliki akibat hukum yang berbeda-beda.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Jarh Wa Ta’dil
Al- Jarhsecara
bahasa merupakan bentuk masdarnya dari - يجرحه جرحه
yang berarti melakukan badan yang karenanya mengalirkan darah.
Apabila
dikatakan: hakim menjarahkan saksi, maka
maknanya adalah hakim menolak kesaksian saksi.
Menurut istilah ahli hadis:
ظُهُوْ رُصِفَةُ فِي ا لرَّ وِ يْ
يًفْسِدُ عَدَ ا لَةِ اَ وْ حِيْلَ يُفْطِهِ وَ طَبَتُهُ مَا يُتَرَ تِبُ عَا
سُقُوْ طِ رِ وَ ا يَتِهِ ا َوْ طَعْفُهَا وُ رُ دَ هَا
“Nampak suatu
sifat pada perawi yang merusak keadilan nya, mencederakan hafadhnnya, karenanya
gugurlah atau dipandang lemah”.
Di samping istilah
tersebut, ada juga apa yang dinamakan dengan tarijh. Tarijhmenurut
bahasa, berarti tsaqiq(melakukan) atau ta’jib(menggalibkan).
Menurut istilah ahli hadis, tarijh
ialah:
وَ صِفَةِ ا لرَّ ا وِ ي بِصِفَا تِ
تَقْتَضِيْ تَضْعِيْفِ رِ وَ يَتِهِ اَ وْ عَدَ مِ قيو لما
“Menafsirkan
para perawi dengan sifat-sifat yang menyebabkan lemah riwayatnya atau tidak di
terima riwayatnya”.
Atau dengan perkataan lain, tarijh
adalah:
إِظْهَا رُ عَيْبُ يُرَ وِ يَهُ ا
لرِ وَ ا يَةِ
“Menempatkan suatau sifat cacat, yang karenanya
di tolak riwayatnya”.
‘Adil menurut lughat:
مَا قَا مَ فِي ُنفُوْ سٍ اَ نَّهُ
مُسْتَقِيْمٌ
“Suatu yang dirasakan oleh diri, bahwasanya
dia itu adalah dalam keadaan lurus”.
Orang yang
dipandang adil ialah orang yang diterima saksianya, yaitu: Islam, bulugh
(sampai umur), ‘adalah (keadilan) dan dlabath (kokoh ingatan).
Menurut istilah, ialah:
مَنْ لَمْ يَظْهَرَ فِي اَ مْرِ ا
لدِّ يْنِ وَ مُرُ وْ ئَتِهِ مَا يُخِّلُ بِهِمَا
. فَيُقْبَلُ لِذَ لِكَ خَبَرُ هُ وَ شَهَا دَ تُه ُاِ ذَا تَوَ فَّرَ تْ
فِيْهِ بَقِيَّةُ ا لثُّرُوْ طِ.
“Orang
yang tidak nampak dalam urusan keagamaannya dan muruahnya sesuatu yang
mencederakan keadilan dan muruahnya”.
Karena itu
diterimalah kesaksiannya dan riwayatnya apabila sempurna padanya keahlian
meriwayatkan hadis.
Pengertian ta’dil
dalam masalah periwayatan, dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:
1. Ta’dil dengan arti al-Tawasiyah
(menyamakan).
2. Ta’dil menurut istilah ahli
hadis, adalah:
وَ
صِفَةَ الرَّ ا وِيْ بِصِفَا تِ تَزْ كِيْهِ فَيُطَهِّرُ عَداَ لَةِ وَ تُقْبَلُ
خَيْرُهُ
“Menafsirkan para perawai dengan
sifat-sifat yang menetapkan kebersihan, maka tampaklah keadilannya, dan
diterima riwayatnya”.
Sedangkan ‘urfuh
ahli hadismemberikan batasan tentang pengertianta’dil dengan:
ا لاِ عْتِرَ ا وِ بِعَدَ ا لَةِ
الرَ اوِ ي وَ طَبْطِه ِوَ ثِقَتِهِ
“Mengakui keadilan seseorang
ke-dhibit-annya dan kepercayaannya”.
Dari beberapa
pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa yang dinamakan ilmu jarh wa al ta’dil
adalah sebagai berikut:
ا لعِلْمُ ا لَّذِيْ يُبْحَثُ فِي
اَحْوَ الِرَّوَا ةِ قَبْلَ رِوَاَبَتِهِمْ اَوْرَدُّهاَ
“Ilmu yang mempelajari keadaan para perawi
dari segi diterima atau ditolaknya riwayat”.
Ilmu ini salah
satu ilmu yang terpenting dan tinggi nilainya, karena dengan dialah dapat
membedakan antara yang shahih (sehat) dengan yang saqim (sakit) antara yang
diterima dengan yang ditolak, mengingat timbulnya hukum-hukum yang berbeda-beda
dari pada tingkatan Jarh dan Ta’dil ini.
B. Pertumbuhan Ilmu Al-Jarh Wa Al Ta’dil
Ilmu jarh wa
al ta’diltumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya periwayatan hadis dalam Islam
karena untuk mengetahui hadis yang sahih dan keadaan para perawinya sehingga
dengan ilmu ini, memungkinkan menetapkan kebenaran seorang perawi atau
kedustaannya sampai mereka bisa membedakan antara yang diterima dan yang
ditolak (maqbul dan mardud). Karena itu,
para ulama menanyakan pertama kali tentang keadaan para perawi, meneliti
kehidupannya, dan mengetahui segala keadaan mereka, setiap yang lebih hafal,
lebih kuat ingatannya, dan lebih lama menyertai gurunya.
C. Sejarah Jarh Dan Ta’dil
Kegiatan kritik hadis untuk membedakan antara
yang benar dan yang salah, yang maqbul dan yang mardud,
benih-benihnya telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad. Tetapi pada waktu itu
hanya terbatas pada kritik matan (al-naqd ad-dakhili). Kemudian pada
masa sahabat, kegiatan kritik hadis tidak hanya sebatas pada matannya saja,
tetapi sudah mulai pada kritik sanad hadis. Kritik terhadap sanad terjadi
setelah terbunhya khalifah Utsman serta peperangan Ali dan Muawiyah yang
menimbulkan perpecahan kaum muslimin. Pada masa inilah atau sekitar abad 2 H
mulai diletakkan dasar-dasar ilmu jarh dan ta’dil sebagai ilmu
yang membahas kritik hadis dari sanadnya.Sikap kritis para sahabat dilanjutkan
oleh kalangan tabi’in seperti Said bin Musayyab, Muhammad bin Sirin, dan orang
yang pertama kali menghimpun pembicaraan mengenai jarhdan ta’diladalah
Yahya bin Said al-Qattan. Pada abad kedua hijriah ini, ilmu jarhdan ta’dilbelum
dibukukan. Dari ulama’ tersebut menghasilkan murid yang ahli dalam bidang hadis
seperti Abu Hatim. Pada abad ketiga inilah muncul kitab-kitab yang secara
khusus membicarakan jarhdan ta’dil seperti Ma’rifat ar-Rijal karya
Yahya bin Ma’in serta Kitab al-jarh wa at-ta’dil karya Abu Hatim.
Orang yang dikritik dari kalangan sahabat dan
tabi’in sedikit sekali. Kritikus yang dikenal pada zaman sahabat ialah ‘Ubadah
bin Al-Shamit (w. 93 H) dan dari kalangan tabi’in ada Amir bin Syarahi (w. 109
H) serta Muhammad bin Sirin (w. 110 H).[1]
Pada abad kedua banyak kalangan tabi’in kecil dan
tabiit tabiin yang memiliki kelemahan daya hafal dan kurangnya kecermatan.
Kebanyakan dari mereka membuat kesalahan atau mengganti nama perawi sanad,
mengganti nama gurunya atau melakukan sesuatu yang menimbulkan penolakan hadis
mereka.[2] Itu
merupakan corak dari abad ini yakni banyak kelemahan dan sedikit kecermatan.
Oleh karena itu, tabiit tabiin mengantisipasi permasalahan ini dengan membuat
aturan-aturan untuk memisahkan antara yang kuat hafalannya dan yang lemah serta
antara perawi yang diterima atau yang ditolak hadisnya. Orang yang pertama
melakukan pengajian perawi ialah Sulaeman bin Mahram. Beliau hanya mau meriwayatkan
dari rawi yang tsiqat saja.
Kritikus
pada abad ketiga mulai menyusun kitab-kitab besar tentang jarh wa tta’dil.
Sesudah itu muncul generasi berikutnya, yakni generasi sesudah tabiit tabiin,
yaitu orang yang menyampaikan ilmu-ilmu tentang hadis dengan bersandar pada
ulama-ulama sebelumnya.
D. Ihwal al-Jarh Wa Ta’dil
1. Macam-macam Kaidah Jarh Wa Ta’dil
Kaidah-kaidahjarh wa ta’dil
ada 2 macam:
a. Pertama,
kepada cara-cara periwayatan hadis, sahnya periwayatan, keadaan perawi dan
kadar kepercayaan kepada mereka disebut pula naqdun kharijuyun, yaitu
kritik yang datang dari luar hadis atau kritik ekstrensik (kritik yang
tidak mengenai isi hadis).
b. Kedua,
berpautan dengan hadis sendiri, apakah maknanya shahih atau tidak ada
jalan-jalan keshahihannya dan ketiadaan keshahihannya. Dinamakan naqdun
dhahiliyun, yaitu kritik dari dalam hadis atau kritik intrensik.[3]
2. Syarat Ulama al-Jarh Wa Ta’dil
Seorang ulama al-jarh
wa ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria yang menjadikannya obyektif
dalam upaya menguak karakteristik para periwayat. Syarat-syaratnya adalah:[4]
1) Berilmu,
bertaqwa, wara’, dan jujur. Karena bila ia tidak memiliki sifat-sifat ini, maka
bagaimana ia dapat menghukumi orang lain dengan al-jarh wa ta’dilyang
senantiasa membutuhkan keadilannya.
2) Ia
mengetahui sebab-sebab al-jarh wa ta’dil. Al-Hafizh Ibnu Hajar
menjelaskan dalam Syarh an-Nikhbah, “Takziyah (Pembersihan terhadap diri
orang lain) dapat diterima bila dilakukan oleh orang yang mengetahui
sebab-sebabnya, bukan dari orang yang tidak mengetahuinya, agar tidak
memberikan takziyah hanya dengan apa yang kelihatan olehnya dengan
sepintas tanpa mendalami dan memeriksanya.
3) Ia
mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab, sehingga suatu lafazh yang
digunakan tidak dipakai selain maknanya’ atau men-jarh dengan lafazh
yang tidak sesuai untuk men-jarh.
3. Beberapa Hal yang tidak disyaratkan bagi Ulama al-Jarh wa Ta’dil
1) dan 2) Tidak disyaratkan bagi ulama al-jarh
wa ta’dil harus laki-laki dan
merdeka. Yang penting dalam melakukan takziyah dan jarh, orang
tersebut hendaklah orang yang adil, laki-laki maupun perempuan orang merdeka
atau hamba. Pada no 3) suatu pendapat menyatakan bahwa tidak dapat diterima al-jarh
wa ta’dil kecuali dengan pernyataan
dua orang. Seperti dalam kasus kesaksiaan.[5]
4. Tata-Tertib Ulama al-Jarh wa Ta’dil
Ada beberapa point tat tertib yang
harus diperhatikan oleh ulama al-jarh wa ta’dil. Diantaranya yang
terpenting adalah:
a.
Bersikap
obyektif dalam takziyah.
b.
Tidak bolehjarh
melebihi kebutuhan.
c.
Tidak boleh
hanya mengutipjarh saja sehubungan dengan orang yang di nilai jarh
oleh sebagian kritikus, tapi dinilai adil oleh sebagian lainnya.
d.
Tidak boleh jarh
terhadap rawi yang tidak perlu di jarh, karena hukumnya disyariatkan
lantaran darurat.[6]
5. Syarat Diterimanya al-Jarh wa Ta’dil
Syarat Diterimanya al-Jarh wa Ta’dil
yaitu:
1) Al-jarh wa ja’dil diucapkan oleh
ulama yang telah memenuhi segala syarat sebagai ulama al-jarh wa ta’dil.
Al-Laknawi, menjelaskan dalam kitab
al-raf’u wa al-Takmiil, “Wajib bagimu untuk tidak tergesa-gesa
menghukumi jarh terhadap seorang rawi semata-mata karena ada penilaian
sebagian ahli al-jarhwa ta’dil, melainkan engkau meneliti kebenarannya.
Karena masalah ini amat penting dan banyak kendalanya. Anda tidak berhak
menerima penilaian seluruh orang yang men-jarh terhadap rawi yang
manapun. Karena sering kali di dapati suatu hal yang menyebabkan invaliditas
suatu jarh. Hal ini seperti banyak sekali bentuknya dan di ketahui oleh mereka yang
banyak menelaah kitab-kitab syariah. Antara lain adalah:
a.
Orang yang
menilai jarhitu sendiri kadangkala orang yang di jarh. Ibnu hajar
menjelaskan sehubungan dengan biografi Ahmad bin Syubaiab- setelah mengutip
penilaian al-Azdi mengenainya yang berkata “ghair mardiyyin”- “Bahwa
Ahmad bin Syuabib adalah orang yang tidak diterima.” Berkata Ibnu Hajar, “tidak
seorangpun menerima penilaian ini, justru al-Azdi sendirilah yang ghair
magiyyin.”
b.
Orang yang
menilai jarh termasuk diantara orang yang sangat mempersulit dan
memperberat. Mereka men-jarh periwayat hanya kecacatan yang sangat
sedikit. Orang yang seperti ini penilaian tsiqat-nya dapat diterima,
sementara penilaian jarhnya tidak dapat diterima begitu saja, melainkan
ada penilaian serupa dari orang lain yang obyektif dan dapat diperhitungkan.
Diantara mereka adalah Abu Hatim, al-Nasa’i, Ibnu Ma’in, Ibnu al-Qathan, Yahya
al-Qathan, dan Ibnu Hibban.
2)
Jarh
tidak dapat diterima kecuali dijelaskan sebab-sebanya.
Ini
karena dalam menentukan sebab-sebab jarh setiap orang berbeda dengan
lainnya. Sehingga orang bisa dinilai jarh menurut perspepsinya,
sementara pada hakikatnya tidak demikian.hal ini telah dijelaskan sebabnya,
agar dapat dilihat apakah benar jarhnya atau tidak. Hal ini telah jelas
ditetapkan dalam fiqh dan ushul-nya.”
3) Dapat
diterima jarh yang sederhana tanpa dijelaskan sebab-aebanyabagi
periwayat yang sama sekali tidak ada yang menta’dilnya.
4) Jarh harus terlepas dari
berbagai hal yang menghalangi diterimanya.
6. Pertentangan antara Jarh dan Ta’dil
Pendapat yang
shahih dikutip oleh Al-Khattib al-Baghdadi dari jumhur ulama dan di shahihkan
oleh Ibnu al-Shalahdan muhaddits yang lain serta ulama ushul. Mereka
berkata dahwa jarh didahulukan atas ta’dil meskipun yang menta’dil
itu lebih banyak, ini karena orang yang menta’dil hanya memberitakan
karakteristik yang tampak baginya, sedangkan orang yang menjarh
memberitakan karakteristik yang tidak tampak dan samar bagi orang yang menta’dil.[7]
Akan tetapi
kaidah ini tidak menunjukkan kemutlakan harus didahulukannya jarh.
Dapatlah kita katakan kaidah ini terbatas dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Jarh harus dijelaskan dan
harus memenuhi syarat-syaratnya.
b. Orang
yang menjarh tidak sentimen atas orang yang dijarh atau terlalu mempersulit
dalam menjarh.
c. Penta’dil
tidak menjelaskan bahwa jarh ada yang tidak dapat diterima bagi rawi
yang bersangkutan.
7. Hal-hal yang Menetapkan Ta’dil dan Jarh Seorang Rawi
a) Dua
orana ahli ilmu menyatakan keadilannya.
b) Telah
masyur dikalangan ahli riwayat bahwa ia seorang periwayat yang tsiqat.
c) Ta’dil untuk seorang.
8. Beberapa Hal yang Tidak Dapat Diterima pada al-Jarh wa al-Ta’dil
a. Ta’dil secara samar.
b. Ibnu
Hibban berpebdapat bawa bila seorang rawi tidak jarh, atau orang yang
diatasnya dan dibawahnya dalam sanad tidak jarh sementara ia tidak
pernah meriwayatkan hadis mungkar maka hadisnya dapat diterima.
c. Bila
seorang rawi yang adil meriwayatkan hadis dari seorang rawi yang lain disebut
namanya, maka hal itu bukanlah suatu ta’dil menurut kebanyakan ahli hadis.
d. Pengamalan
dan fatwa seorang alim yang sesuai dengan hadis yang diriwayatkannya tidaklah
bahwa hadis itu pasti shahih.[9]
9. Sifat-sifat yang Menggugurkan Keadilan Seseorang
a. Dusta,
yang dikehendaki disini adalah orang yang pernah berbuat dusta pada suatu hadis
(pernah membuat hadis maudhu’). Menurut Ahmad dan Abu Bakar al-Humaidy
guru Al-Bukhary orang tersebut tidak diterima riwayatnya sekalipun telah bertobat.
b. Tertuduh
dusta, maksudnya adalah perawi itu telah terkenal dusta dalam pembicaraan.
Tetapi belum dapat dibuktikan ia pernah berdusta dalam periwayatan hadis.
Jumhur ulama menetapkan hadis tersebut ditolak. Namun sebagian ulama
membolehkan kita menerima hadis dari orang yang satu kali berdusta dan orang
tersebut telah bertobat.
c. Fusuq
(melanggar perintah), yang dimaksud disini adalah dalam urusan amal yang lahir
bukan dalam hal aqidah.
d. Jahalah
(tidak dikenal), orang yang tidak dikenal namanya dan pribadinya, tentu tidak
dikenal keadaannya, apakah ia orang yang dapat dipercaya ataukah tidak. Seperti
seorang perawi berkata, “Haddatsana rajulun… (seorang lelaki mengabarkan
kepada kami…)”
e.
Menganut bid’ah,
yang dimaksud disini adalah yang menyalahi agama (Al-Qur’an dan As-Sunnah)
dengan tidak disengaja. Jika disengaja namanya kufur. Jika orang itu
mempropagandakan bid’ahnya riwayatnya akan ditolak. Namun, kita boleh menerima
riwayat ahli bid’ah, kalau yang diriwayatkan tidak ada sangkut pautnya dengan
bid’ahnya. Ulama’ menerima hadis dari riwayat Syi’ah yang terkenal benar dan
terpecaya. Ulama’ berselisih dalam hal ini sebagia ada yang menerimanya dan
sebagian ada yang tidak.
10. Cacat-cacat yang Merusakkan Keshahihan Hadis
a. Terlalu
lengah
b. Banyak
keliru
c. Menyalahi
orang yang terpercaya
d. Banyak
berprasangka
e.
Tidak baik
hafalan.
E. Daftar Nama-nama yang Dikritik
1. Isma’il
bin Ziyad, dikritik oleh Ibnu Hibban, “Isma’il bin Ziyad adalah pendusta(dajjal).
Dikritik Ibnu ‘Adi, “Isma’il bin Ziyad, inkar hadis”. Serta dikritik oleh
Al-Maqdisi, “Isma’il memalsukan hadis”.
2. Al-Hakam
bin Thahir Al-Fuzari, dijarh Al-Qathan, “Ia dha’if dan matruk”
3. Al-Jarud
bin Yazid Al-‘Amiri, dijarh Al-Jama’ah, “Ia pendusta yang membuat hadis
palsu”.
4. Ibrahim
bin Umar bin Safinah, dijarh Ibnu Ma’in, “tidak ada sesuatu (laisa
bisyaiin)”.
5. dan
masih banyak lagi.
Dalam
kitab jarh wa ta’dil
ta’dil
-
عبد الله بن عبد الو هاب الجي ابو محمد روي عن مالك والمغيرة عبد الرحمن وحماد بن
زيد وابي عوانة وابي بكر [بن – ا] نافع ابي يقول ذلك . نا عبد الرحمن ناالحسين بن
الحسن قال سعل بن معين عن الحجي فقال . ثقة . نا عبد الرحمن قال سمعت ابي : عبد
الله بن عبد الو هاب الجي صدوق [. ثقة ٢] .
- عبد الله بن عبد الحباعري الحمصي ابوالقاسم
روي عن عبد الله حميد المزني واسماعيل بن عياش والحكم بن الوليد الوحاظي بن الوليد
روي عنه يزيد بن سنان البصري [ الرازي - ٣] سألت ابي قال : ايس به بأس ، صدوق ،
قال ابو محمد [٤] وروي عنه ابو تفي بن
عبدالملك الحمصي .
jarh
- عبد الله بن محمد بن حكيم [٢]
الطاعي روي عن خالد بن عمرو نب سعيد نب العاص روي عنه نب شبة النميري . عبد الله
بن محمد بن يحي نب عروة نب الزبير روي عن هشام وروي عنه يعقب نب حميد وابراهيم نب
المنذر . نا عبد الرحمن وابي عنه فقال : هو متروك الحديث ، ضعيف الحد يث جدا .
علينا ما كان سمع من ابراهيم نب النذر عنه .
- عبد الله بن عمرالرافعي [٢] روي عن
هشام بن سعد روي . . . . سمعت ابي يقول : هو كذاب يفتعل الحديت .
F. Hukum Mencela Rawi
Al-Ghazzaly dalam Ihya’ ‘Ulum ad-Din dan
An-Nawawy dalam Riyadh ash-Shalihin berpendapat bahwa mencela
keadaan seseorang baik dia masih hidup ataupun sudah meninggal diperbolehkan
apabila karena sesuatu kepentingan agama. Dalam firman Allah Q. S. Al Hujurat
ayat: 6
يَـأيُّهَاالّذِيْن
آمنـُوْا ِاٍنْ جـآءَكمْ فَاسقٌ بـِنَباٍ فتبيّنـُوْا أنْ تُصِبـوْا قوْمًـا
بِجَهَالـةٍ فتُصْبِحُـوْا علَى مَا فعَلْتـُمْ نـدميـن
Artinya : “Wahai orang-orang yang
beriman, jika datang seorang yang fasik kepadamu membawa berita, maka
tangguhkanlah (hingga kamu mengetahui kebenarannya) agar tidak menyebabkan kaum
berada dalam kebodohan (kehancuran) sehingga kamu menyesal terhadap apa yang
kamu lakukan”
ayat
itu menerangkan kita untuk lebih berhati-hati dalam menerima suatu hadis serta
dimaksudkan untuk mencari kebenaran dalam masalah agama. Namun tidak boleh
mencela lebih dari keperluan.
G. Martabat Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
Para Ulama telah
banyak menulis tentang klasifikasi para rawi ini. Mereka berupaya keras untuk
membaginya dan menjelaskan status-statusnya. Tulisan yang pertama kali sampai
pada kita adalah karya tokoh kritikus al-imam bin al-imam Abdurrahman bin Abi
Hatim al-Razi (w. 327 H) dalam kitabnya yang besar Al-Jarh wa al-Ta’dil.
Ia telah menyusun martabat al-jarh wa al-ta’dil masing-masing
terdiri atas empat martabat.
1. Martabat-martabat
Ta’dil menurut al-Razi.
Ibnu Abi Hatim berkata, “saya
temukan istilah-istilah dalam al-jarh wa al-ta’dil terdiri atas
beberapa tingkatan:
a. Bila
dikatakan bahwa seseorang bahwa ia “Tsiqat, Mutqin, atau Tsabun”, maka ia
adalah orang yang hadistnya dapat dipakai hujjah.
b. Bila
dikatakan baginya “shaduq, Mahalluhu ash-Shidqu, atau Laa Ba’sa Bih”, maka ia
adalah orang yang hadistnya dapat ditulis dan diperhatikan. Ia menempati tingkatan
kedua.
c. Bila
dikatakan baginya “Syaikh”, maka ia dapat menempati tingakatan ketiga;
haditsnya dapat ditulis dan diperhatikan namun dibawah tingkatan kedua.
d. Bila
para ulama mngatakan “Shalih al-hadist”, maka hadistnya dapat ditulis untuk
i’tibar.[10]
2. Martabat-martabat
Jarh Menurut al-Razi.
a. Bila
para ulama mengatakan tentang seorang rawi bahwa ia “Layyin al-Hadist”, maka ia
adalah orang yang hadistnya dapat di tulis dan diperhatikan untuk I’tibar.
b. Bila
mereka menyatakan “Laisa bi Qawiyyin”, maka yang bersangkutan sama dengan
tingkatan pertama dalam hal dapat ditulis hadistnya, akan tetapi berada
dibawahnya.
c. Bila
mereka menyatakan “Dha’if al-hadist”, maka yang bersangkutan berada dibawah
tingkatan kedua, namun hadistnya tidak boleh ditolak, melainkan untuk i’tibar.
d.
Bila mereka
menyatakan “Matruk al-Hadist”, atau “Dzahib al-Hadits” atau “Kadzdzaab”, maka
yang bersangkutan hadistnya gugur dan tidak boleh ditulis. Ia menempati
tingkatan keempat.
Banyak ulama
hadist yang mengikuti jejak al-Razi dalam mengklasifikasi al-jarh wa al-ta’dil
ini. Kemudian datang ulama lain dan berpendapat sama dalam klasifikasi dan
hukum-hukumnya secara global. Di antara ulama terakhir ini yang paling masyhur
adalah al-Dzahabi, al-‘Iraqi, Ibnu Hajar, dan al-Sakhawi.
Al-Dzahabi menjelaskan dalam
pendahuluan kitab Mizan al-I’tidaalnya:
1) Tingkatan
rawi yang diterima hadistnya yang paling tinggi adalah mereka yang mendapat
julukan Tsabtun Hujjatun, Tsabtun Hafizhur, Tsiqatun Mutqinun, atau Tsaqatun
tsiqat.
2) Kemudian
yang diberi julukan tsiqatun.
3) Kemudian
yang diberi julukan Shaduq, La ba’sa bih, dan Laisa bihi Ba’sun.
4) Kemudian
yang diberi julukan Mahalluhu ash-Shidiq, Jayyid al-Hadist, Syaikh Hasan,
Shaduq Insya Allah, Shuwailih, dan sebagainya.[11]
Dengan demikian, al-Dzahabi menambahkan satu tingkatan
lagi yang lebih tinggi daripada tingkatan pertama menurut Ibnu Abi Hatim, dan
ia menjadikan tingkatan ketiga dan tingkatan keempat menjadi satu tingkatan.
Tentang
jarh ia berkata:
1) Julukkan
terendah bagi jarh adalah Dajjal, Kadzdzab, Wadhdha’ Yadha’ al-hadist.
2) Kemudian
julukkan Muttahum bi al-Kadzib, dan Muttafaq ‘ala Tarikh.
3) Kemudian
julukan Matrik, Laisa bi al-Tsaqat, dan Sakatu ‘anhu.
4) Kemudian
julukkan Wahin bi Marrah, Laisa bi Syain, Dha’if Iddam, Dha’afuhu.
5) Kemudian
julukan Yadh’afu, Fihi Dhu’fun, Qad Dha’ufa, Laisa bi al-Qawaiyy, Sayyi
al-Hafizhi, dan sebagainya.[12]
Kemudian
datanglah al-Iraqi yang mengikuti al-Dzahabi dalam pembagian al-jarh wa
al-ta’dil. Beliau lebih merinci dan menjelaskan, dengan mencantumkan
kata-kata martabat pertama, kedua dan seterusnya sebagai ganti kata kemudian
(tsumma).Disamping itu beliau juga menyebutkan lebih banyak lafazh-lafazh
julukkan pada setiap martabat, serta menjelaskan hukum masing-masing martabat.
Martabat pertama
dan kedua dari ta’dil bila salah satu dari lafazh-lafazhnya disebutkan
bagi seseorang, maka ia adalah orang yang hadistnya dapat dipakai atau
dihujjah. Martabat ketiga hadistnya dapat ditulis dan diperhatikan.Martabat
ketiga hadistnya dapat ditulis dan diperhatikan.Martabat keempat hadistnya
dapat ditulis dan diperhatikan namun tingkatannya dibawah martabat ketiga.[13]
Klasifikasi al-Jarh wa al-Ta’dil
yang terpilih.
1) Martabat-martabat
Ta’dil
Martabat pertama, adalah martabat ta’dil
tertinggi, yaitu martabat sahabat r.a.
Martabat kedua adaah martabat ta’dil
tertinggi menurut penilaian ulama dalam tazkiyah atau seleksinya.
Martabat ketiga adalah
lafazh-lafazh ta’dil yang di ulang-ulang, baik pengulangan maknawi,
seperti Tsabtun Hujjatun, Tsabtun Hafizhun, Tsiqatun Tsabtun.
Martabat keempat adalah lafazh ta’dil
tunggal, seperti Tsiqtun, Tsabtun,Mutqinun.
Martabat kelima adalah Laisa bihi
Ba’sa bih, Shaduq, Ma’munun.[14]
2) Martabat-martabat
Jarh
Martabat pertama, martabat jarh
yang paling ringan, yaitu ucapan para ulama: fihi Maqal, Adna Maqal, Dhaif.
Martabat kedua, martabat yang lebih
rendah daripada martabat pertama, yaitu Fullanun La Yahutjju Bih.
Martabat ketiga, martabat yang
lebih rendah daripada kedua martabat sebelumnya, yaitu Fullanun Rudda Hadistsu,
Mardud al-Hadist.
Martabat keeempat, Fullanun Yasriq
al-Hadist, Fullanun Muttahamun bi al-Kadzabi.
Martabat kelima, al-Dajjal,
al-Kadzadzab, al-Wadhdha’.
Martabat keenam, adalah lafal-lafal
yang menunjukkan berlebih-lebihan dalam jarh, seperti Akdzab an-Nas
Illaihi al-Muntaha fi al-Kidzb.[15]
3) Penjelasan
Beberapa lafal al-Jarh wa al-Ta’dil
a) La
Bi’sa bih atau Laisa Laisa Bihi Ba’sun. Ibnu Ma’in berkata “Bila aku mengatakan
Laisa bihi ba’sun, maka yang bersangkutan adalah tsiqat”
b) Ila
ash-Shidqi Ma Huwa, maksudnya adalah rawi yang bersangkutan dekat kepada
kejujuran dan tidak jauh.
c) Muqarab
al-Hadist atau Muqarib al-Hadist termasuk bentuk ta’dil menurut pendapat
yang shahih.
d) Ta’rif
wa Tunkir atau Yu’raf wa Yunkar dengan dua bentuk kalimat (Mabni Majhul dan
Mabni Ma’lum). Artinya adalah bahwa rawi ini kadang kala meriwayatkan
hadist-hadist yang ma’ruf (diakui) dan pada kesempatan lain ia meriwayatkan
hadist-hadist yang munkar.
e) Munkar
al-Hadist atau Yarwi al-Munakir, dan Hadist Munkar. Artinya bahwa hadist
riwayatnya seringkali sendirian, tanpa dukungan hadist lain. Sementara Hadist
Munkar adalah istilah yang dipakai oleh ulama muta’akhkhirin dengan maksud
bahwa rawi munkar adalah rawi yang hadistnya dha’if dan menyalahi hadist-hadist
rawi yang tsiqat.
f) Yusriqunal-Hadist;
mencuri hadist. Maksudnya adalah seorang muhhadist meriwayatkan suatu hadist
secara sendiri, lalu datang rawi lain yang mencurinya dengan mengaku-aku bahwa
ia juga mendengar hadist tersebut dari guru yang sama.[16]
Menurut
Ibnu Hajar dalam kitab An-Nukat, para pencela dan para penguji
bertingkat-tingkat. Maksudnya ada ulama yang ketat dan ada yang tidak. Ulama jarh
wa ta’dil yang ketat:
1. Syu’bah
2. Sufyan
Ats-Tsaury
3. Yahya
ibn Said al-Qaththan
4. Ibnu
Mahdi
5. Yahya
bin Ma’in
6. Ahmad
ibn Hambal
7. Abu
Hatim ar-Razi
8. Al-Bukhary.[17]
Karena
itu apabila seseorang dipercaya oleh orang lain namun dilemahkan oleh Ibnu
Qaththan, maka An-Nasa’y tidak meninggalkan hadis orang itu. Telah kita ketahui
bahwa Ibnu Qaththan termasuk perawi yang ketat.
Ulama
jarh wa ta’dil yang tidak terlalu ketat: Abu Hatim, An-Nasa’y,
Ibnu Khaththan, dan Ibnu Hibban.
H. Kitab-kitab Al-Jarh wa Al-Ta’dil
Kitab-kitab
tentang al-jarh wa al-ta’dil sangat banyak. Mayoritasnya membahas
tentang karakteristik para rawi secara terperinci. Kitab-kitab tentang kaidah
al-jarh wa al-ta’dil juga sudah banyak yang disusun, terpenting
diantaranya adalah:
1) Muqqadimah
Kitab al-Jarh wa al-Ta’dil karya Ibnu Abi Hitam al-Razi.
2) Al-Raf’u
wa al-Takmil fi al-jarh wa al-Ta’dil karya Imam Abu al-Hasanat
Muhammad Abdul Hayyi al-Laknawi al-hindi
(w.1304 H), suatu kitab yang berharga sekali dengan faidah yang besar. Dicetak
di Halab lalu di Beirut dalam satu jilid sedang.[18]
KESIMPULAN
Ilmu jarh wa al ta’dil adalah Ilmu
yang mempelajari keadaan para perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat.
Ilmu ini salah satu ilmu yang terpenting dan tinggi nilainya, karena dengan
dialah dapat membedakan antara yang shahih (sehat) dengan yang saqim (sakit)
antara yang diterima dengan yang ditolak, mengingat timbulnya hukum-hukum yang
berbeda-beda dari pada tingkatan Jarh dan Ta’dil ini. Mencela keadaan
seseorang baik dia masih hidup ataupun sudah meninggal diperbolehkan apabila
karena sesuatu kepentingan agama.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy, T. M. (2013). Sejarah dan Pengantar ILMU
HADITS. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Izzan, A., & Nur, S. (2011). Ulumul
Hadis. Semarang: Tafakur.
Nurrudin. (1995). Ulumul
Al-hadist. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
Rofiah, K. (2010). Studi Ilmu
Hadith. Ponorogo: STAIN PO Press.
Solahudin, a., & suyadi, a.
(2008). Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia.
Suryadilaga, A. (2010). Ulumul
Hadis. Yogyakarta: Teras.
[1] Alfatih Suryadilaga, Ulumul
Hadis, cet 1, (Yogyakarta, Teras, 2010) hlm 158
[2]
Dr. Nuruddin ‘Itr, ‘Ulum
Al-Hadis 1(terjemahan Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadis), Cet 2.
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 91-92.
[3]TeungkuMuhammad Hasbi
Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Cet 3. (Semarang: Pusataka Rizki Putra, 2009),
hlm. 279-280.
[4]Op cit. Dr. Nuruddin ‘Itr, ‘hlm.
79-80.
[7]Ibid, hlm. 86.
[8]Ibid, hlm 87-89.
[10]Op cit. Nurrudin itr. hlm 92.
[11]Ibid hlm 93
[12]Ibid hlm 94
[13]Ibid hlm 95
[14]Ibid hlm 96
[15]Ibid hlm 97
[16]Ibid hlm 99
[17] Op cit, TeungkuMuhammad Hasbi
Ash-Shiddieqy, hlm. 293
[18]Ibid hlm 100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar